Langkah perbaikan Regulator Penerbangan di Indonesia


Setelah bertubi-tubi Airlines di Indonesia mengalami insiden dan accident sehingga Dephub sebagai regulator menjadi sorotan oleh masyarakat, tambah lagi Uni Eropa memberikan surat larangan bagi seluruh Airlines di Indonesia untuk terbang ke Eropa menyebabkan masyarakat menilai bahwa Dephub  hanya berdiam diri dan tidak melakukan perbaikan-perbaikan sehingga sering terjadi insiden pesawat. Begitu pula terkait adanya isu-isu suap yang banyak dituduhkan inspektur DSKU pada maskapai ketika melakukan inspeksi dan perawatan pesawat. Namun di tengah kondisi yang cukup runyam, akhirnya Dephub melakukan instropeksi dan mengambil langkah berani dengan mengumumkan Peringkat airlines di Indonesia serta melakukan perbaikan-perbaikan dengan memperketat pengawasan terhadap maskapai di Indonesia. 
Respon pengumuman peringkat maskapai penerbangan ini merupakan langkah yang cukup bijak, artinya dephub memang benar telah melakukan evaluasi kepada setiap maskapai di Indonesia. Langkah Dephub ini merupakan respon yang baik sebagai langkah awal untuk menata kembali benang kusut yang telah lama terjadi di bisnis penerbangan. Namun kalau kita berpikir negatif, bisa jadi langkah mengumumkan peringkat ini sebagai alih tanggung jawab dan menghindari cercaan masyarakat apabila terjadi insiden / accident pesawat lagi. Dengan alasan telah mengumumkan peringkat, maka apabila terjadi insiden menjadi hal yg wajar kesalahan ditimpakan kepada penumpang, apalagi maskapai yg mengalami insiden adalah maskapai peringkat-peringkat bawah dan penumpang tersebut masih memilih menggunakan maskapai peringkat bawah-bawah itu. 
Dasar Dephub dalam memberikan peringkat adalah pada peraturan civil aviation safety regulation (CASR) 4121. Metode penilaiannya adalah dengan menggali data-data berupa Data dan informasi yang diperoleh dari Hasil Ramp Check, Surveillance, dan Safety Audit. Hasil penilaian adalah pemberian peringkat yang dibagi dalam tiga kategori. Kategori I menunjukkan bahwa maskapai penerbangan yang masuk kategori ini benar-benar telah memenuhi syarat tingkat keselamatan penumpang. Kategori II menunjukkan bahwa maskapai peringkat ini telah memenuhi persyaratan minimal keselamatan penerbangan, tetapi masih terdapat beberapa persyaratan yang belum dipenuhi. Dan kategori III menunjukkan bahwa maskapai penerbangan telah memenuhi persyaratan minimal keselamatan penerbangan dan masih terdapat beberapa persyaratan yang belum dipenuhi sehingga berdampak terhadap pengurangan tingkat keselamatan penerbangan.
Respon bagi Airlines dengan adanya pengumuman peringkat ini harusnya positif, kecuali memang niat dari airlines tersebut memang nakal untuk menurunkan cost maintenance dan hanya mengutamakan profit semata. Adanya pengumuman peringkat ini dapat menjadi stimulus bagi airlines untuk memperbaiki dan berlomba-lomba memperbaiki diri untuk memperoleh peringkat yang lebih baik. Efek dari perbaikan tersebut bisa berdampak kepada naiknya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap maskapai sehingga airlines tersebut bisa menjadi pilihan utama bagi konsumen transportasi penerbangan. Pada dasarnya, pengumuman peringkat yang dilakukan Dephub merupakan langkah positif yang harus didukung semua pihak. Hal ini merupakan sumber informasi yang dapat dijadikan rujukan untuk melakukan evaluasi strategi dan bisa dijadikan titik awal untuk memperbaiki kinerja maskapai penerbangan kita menjadi lebih baik.
Seiring dengan pengumuman peringkat Airlines, pemerintah Indonesia melalui Dephub juga melakukan presentasi tentang kemajuan regulator penerbangan Indonesia pada Sidang European Union Aviation Safety Committee berlangsung di Brussel, Belgia mulai tanggal 19 s.d 21 November 2007, yang dihadiri 14 negara yang tergabung dalam European Aviation Safety Audit dan dari Air Transport. Delegasi Indonesia yang hadir pada acara ini, terdiri dari Dirjen Perhubungan Udara, Direktur Sertifikasi Kelaikan Udara, 3 (tiga) Inspektur, 1 (satu) Staf Kedubes dan 1 (satu) wakil Operator Penerbangan.
Indonesia menyampaikan beberapa kemajuan penerbangan nasional dengan melakukan presentasi progress Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Materi presentasi yang disampaikan pihak Indonesia didominasi respons pihak Indonesia atas rekomendasi Tim Audit European Commission yang datang ke Jakarta tanggal 5-9 November 2007, antara lain meliputi:
  1. Melakukan restrukturasi organisasi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk meningkatkan kinerja, utamanya kemampuan pengawasan terhadap pemenuhan standar keselamatan internasional sebagai refleksi 18 Annexes ICAO;
  2. Penyempurnaan regulasi untuk memenuhi tantangan operasi, standar keselamatan, good governance, SDM, dan kemajuan teknologi;
  3. Penambahan anggaran Direktorat Sertifikasi Kelaikan Udara untuk Technical Expert ICAO dan Indonesia selama 2008, dan menambah jumlah flight operation inspector yang bertugas melakukan operation surveillance. Di samping itu ada tambahan jumlah inspektur perawatan, total ada peningkatan dari 103 orang menjadi sekitar 150 orang inspektur di tahun 2008
  4. Membuat target pencapaian program aksi sistem manajemen keselamatan yang akan diselesaikan sampai akhir 2008 sesuai Deklarasi Bali yang tercermin pada Road Map to Safety menuju Zero Accident.
Dari langkah-langkah perbaikan yang dilakukan Dephub, tentunya kita berharap terjadi perbaikan kinerja yang signifikan pada seluruh maskapai yang beroperasi di Indonesia sehingga menguntungkan semua pihak terutama konsumen transportasi penerbangan sehingga merasa aman dan nyaman dalam melakukan perjalanan dengan pesawat dan bisa sampai di tujuan dengan selamat. Semoga langkah-langkah perbaikan ini bisa dilakukan terus menerus dengan melakukan pengawasan yang ketat dan tidak pilih kasih sehingga dapat menghindari/meminimize bahkan menghilangkan terjadinya  insiden maupun accident pesawat di Indonesia.

Comments

Popular posts from this blog

PERKEMBANGAN SAINS DAN TEKNOLOGI DI INDONESIA SAAT INI

pasal-pasal yang tidak diamandemen