pasal-pasal yang tidak diamandemen


Pasal 35 
     Bendera Negara Indonesia ialah sang merah Putih. 
Pasal 36 
     Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia. 
Pasal 33 
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. 
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak 
dikuasai oleh negara. 
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan 
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Pasal 29  
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.  
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan 
untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.  

Pasal 28 
     Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya 
ditetapkan dengan undang-undang.  

Pasal 26 
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang 
disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. 

Pasal 25 
        Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diberhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang  

Pasal 22 
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah 
sebagai pengganti undang-undang. 
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan 
yang berikut. 
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut

Pasal 17 
(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara

Pasal 12 
      Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan 
undang-undang. 

Pasal 10 
       Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan 
Udara. 

Pasal  5 
(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana 
mestinya.  

Pasal  4 
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.  
(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.  

Pasal  1  
(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. 











Comments

Popular posts from this blog

PERKEMBANGAN SAINS DAN TEKNOLOGI DI INDONESIA SAAT INI